" Three words I can sum up everything I've learned about life: it goes on. " Robert Frost

Thursday, May 31, 2012

10 Mei 2012, Satu Langkah Baru

Salah satu mata kuliah yang gue ambil sekarang namanya Jurnalistik TV. Kebayang lah ya gimana kira-kira isi mata kuliahnya. Untuk tugas akhir semester gue kebagian buat package berita dengan beberapa kriteria yang harus dilengkapi, yaitu :
Soundbite : wawancara / cuplikan komentar atau pendapat dari narasumber utama berita itu
VO (Voice Over) : suara yang mendeskripsikan / menarasikan berita yang sedang disiarkan
VO/Nat.Full : ini suara asli/langsung dari tempat kejadian
Reporter on cam : laporan langsung dari lapangan

Nah, itu sih gue ngejelasin pake bahasa gampangnya, bener-bener bukan bahasa teoritis. Tapi kebayang dong ya pasti kalo lagi nonton headline news di tv bagian-bagian apa aja yang gue sebutin tadi. Balik lagi ke tugas yang harus gue dan kelompok gue kerjakan. Setelah tau package berita seperti itu yang harus kita buat maka yang harus diputuskan adalah berita apa yang mau kita liput. Setelah berkonsultasi dengan dosennya, beliau menginginkan kami meliput berita yang jangkauannya nasional. Lalu dimulai lah perjuangan mencari event nasional apa yang bisa dijadiin bahan liputan. Maka diputuskanlah kami akan meliput Demo Gerakan Indonesia Tanpa FPI dan Peringatan 12 Mei 98 oleh Mahasiswa Trisakti. Maka perjalanan itu pun resmi di mulai.

Pertama, kami pergi ke Mabes Polri, Kamis, 10 Mei 2012. Karena ada yang pergi bareng dari kampus (gue, Upi, Yanti dan Pascal) dan janjian ketemu disana langsung sama (Yosi dan Ninda) maka diputuskanlah ketemuan jam 12 di 711 Trunojoyo situ. Berhubung birokrasi dulu di kampus,maka gue ber4 rombongan dari kampus telat dateng dan nyampe pas jam 1. Yang akhirnya ketemuan di warung deket mabes. Pertama kali liputan langsung ke lapangan, buat menghilangkan panik maka kopi pun menemani. Hampir setengah 2 nggak ada tanda-tanda bakal demo atau orang ramai. Kita pun mulai bingung, karena dari apa yang di infokan, jam 1 mestinya udah di mulai. 

Telfon sana sini dan sempet dapet kabar demo udah kelar. maka seketika panik,kesel,gregetan campur aduk. Akhirnya diputuskan lah untuk mengelilingi mabes dan menuju kantor humas nya berharap ada demo yang lain. (Sayang banget kan perjalanan panjang kalo sampe nggak menghasilkan apa-apa) Nggak disangka, setelah dua dari kami masuk ke kantor humas, dan gue ber4 yang awal nunggu di luar, Yanti beli rujak dan bertanya gue ke tukang rujak, kira-kira dia denger nggak mau ada demo dimana. Setelah mas rujak menginfokan demo ada di depan museum polri maka kami pun kesana. Ternyata benar, demo Indonesia Tanpa FPI pun berlangsung disana. 

Dalam perjalanan kesana, kami berpapasan dengan perwakilan dari mereka (salah satunya ada Jajang C.Noer) yang akan berdiskusi dengan polisi. Sesampainya di pinggir jalan depan Museum Polri para pendemo yang lain (terlihat sangat terpelajar) sedang duduk-duduk kalem sambil megang beberapa tulisan-tulisan yang ingin mereka suarakan. Maka pengalaman baru itu pun di mulai. Gue yang didaulat sebagai reporter pun mulai dibantu mengatur naskah bersama Upi dan Yanti sebagai Campers (Camera Person) pun mulai otak-atik kameranya untuk ngerekam dan dibantu dengan Pascal mulai nyari sudut-sudut terbaik untuk nanti diliput. 

Hahahahaha setelah beberapa kali take karena lupa naskah dan grogi akhirnya dapat lah seperti yang kita mau. Untuk melengkapi soundbite kami pun mewawancarai salah satu pendemo. Setelah selesai, kami pun memutuskan duduk-duduk sambil minum es cincau nungguin Yosi dan Ninda yang sedang meliput di dalam ruang konferensi pers. Pas lagi nunggu, eh lewat lah Jajang C.Noer bukannya sigap ngejer kita malah terkesima, pas nyadar dia narasumber yang pas bgt, orangnya gesit banget, udah jauh nggak kekejer. hahahhaa (harap maklum liputan langsung di lapangan pertama, jalan menuju jurnalis masih sangat panjang hehehhee)

Nggak lama, perwakilan lainnya pun mulai keluar dan terbentuklah lingkaran yang menjadikan perwakilan tersebut menjadi porosnya. Kami pun mendengarkan dan merengsek maju untuk merekam hasil yang diperoleh perwakilan dalam diskusi tadi. Setelah semua selesai maka kami memutuskan menunggu Yosi dan Ninda di 711 sambil ngadem. Setelah mereka datang, pertukaran hasil liputan pun digelar. Maka, perjalanan dan pengalaman pertama itu pun berakhir. 

Menyisakan kenangan dan cerita !! Pembelajaran paling bener emang kalo udah turun langsung ke lapangan dan merasakan sensasinya. Walaupun ini bukan demo yang besar-besaran tapi ini pengalaman yang berharga dan besarnya nggak keukur (terutama buat gue). 

Isi tuntutan Gerakan Indonesia Tanpa FPI itu kira-kira seperti ini :

Dengan Hormat,
Maraknya kekerasan atas nama agama, yang dilakukan oleh kelompok ORMAS keagamaan, serta lemahnya perlindungan hukum dari aparat kepolisian terhadap warga negaranya merupakan sebuah cerminan buruk penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Serta terancamnya kebebasan beribadah dan berkeyakinan dan belum dijalankannya:
  1. Pasal 28 I UUD 1945 untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Pasal 29 UUD 1945  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  3. Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan” Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum”
  4. Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”
  5. Pasal 4 dan 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia dimana secara tegas menyebutkan bahwa kepolisian bertujuan dan bertugas untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat;
  6. PERKAP no 8 Tahun 2009 ttg Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam Penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia Pasal Pasal 1 ayat 1 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
  7. PERKAP no 8 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6 menegaskan “Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat”
Tercatat dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut telah terjadi beberapa kali peristiwa kekerasan atas nama agama dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi pada saat pembubaran diskusi di salihara, serta pemukulan terhadap aktifis sejuk pada saat peliputan ibadah HKBP Piladelphia.
Berkaitan dengan dua hal tersebut di atas maka kami ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pembubaran Diskusi
  1. Bahwa, pada pukul 19.00 WIB tanggal 4 Mei 2012 Komunitas Salihara mengadakan sebuah diskusi publik yang menghadirkan Irshad Manji. 10 menit diskusi berjalan, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adry Desas Puryanto, SH memaksa panitia untuk menghentikan diskusi publik.
  2. Bahwa Kapolsek Pasar Minggu, Jakarta selatan membubarkan diskusi ilmiah tersebut dengan alasan tidak ada surat izin keramaian kepada pihak kepolisian olehnya itu diskusi ilmiah tersebut ilegal.
  3. Bahwa alasan tersebut hanyalah alasan yang di buat-buat oleh pihak kepolisian karena sesungguhnya adalah ada desakan dari kelompok ORMAS (FPI, FORKABI, FBR) yang tidak sepakat dengan diskusi ilmiah tersebut.
  4. Bahwa pada saat pembubaran diskusi polisi cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap atau menghalau massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru  tindakan yang diambil polisi adalah mengakomodir tuntutan massa dan meneruskan aspirasinya untuk membubarkan diskusi.
  5. Bahwa Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang yang (FPI, FORKABI dan FBR) untuk memasuki wilayah privat (pekarangan) orang lain, mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan pengrusakan.
Intimidasi dan Pemukulan Aktivis perdamaian
  1. Bahwa, pada tanggal 6 Mei 2012 Saudara Tantowi Anwari dari SEJUK (Serikat Jurnalis Untuk Keragaman) yang sedang memantau pelaksanaan ibadah HKBP Filadelfia dipukuli dan dipaksa untuk mencopot kaus yang sedang dipakai oleh FPI
  2. Bahwa, setelah kejadian, Kapolsek Tambun dan Kapolresta Bekasi tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan melainkan hendak memeriksa dan melakukan BAP terhadap Tantowi Anwari
  3. Bahwa, apa yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Tambun dan juga Kapolres Bekasi telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Bahwa berdasarkan gambaran di atas Kami memandang tindakan yang dilakukan secara sistematis oleh kepolisian tersebut merupakan pembangkangan konstitusi, Hukum dan HAM. Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannya untuk melindungi & mengayomi  semua warga negara tanpa diskriminasi
Selain kedua kasus tersebut, kami juga memiliki sejumlah catatan kekerasan atas nama agama yang ditangani secara tidak profesional serta sesuai standar, yang kami kumpulkan dari berbagai sumber (terlampir).
Dengan somasi ini, maka kami dari Gerakan #IndonesiaTanpaFPI #IndonesiaTanpaKekerasan  menginginkan agar:
Selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu semenjak hari ini, agar Pihak Kepolisian segera melakukan reformasi dalam tubuh kepolisian dan menjalankan tugas sesuai fungsi yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dalam dua minggu ke depan masih ada pembiaran atas kasus-kasus kekerasan dan intimidasi atas nama agama maka kami akan menempuh ranah hukum baik hukum perdata maupun Pidana.
Demikian SOMASI  ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Hormat kami,
Gerakan #IndonesiaTanpaFPI
 (sumber : http://indonesiatanpafpi.wordpress.com/2012/05/09/indonesiatanpafpi-somasi-kapolri/ )
Ini hasil jepret-jepret gue seadanya dengan hp :





Tanggal itu perlu dicatat : Kamis,10 mei 2012
Tim ini perlu di ingat : Yanti,Upi,Yosi,Ninda,Pascal
New step for being a real journalist :)

No comments:

Post a Comment